KAMPAR Juangsumatera.com- Usaha galian tanah timbunan/tanah urug diduga ilegal di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih bebas beroperasi.
Menurut pantauan wartawan Kamis siang (1/2) di lokasi, satu alat berat jenis excavator bekerja untuk mengeruk tanah dan sekaligus mengisi tanah timbunan kedalam mobil dump truk.
Salah seorang warga Koto Tibun yang tidak mau disebut namanya mengatakan, sudah seharusnya kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan kegiatan tanah timbunan yang diduga tidak ada izin.
Diterangkan nya lebih, usaha tanah timbunan tersebut sudah lama beroperasi, seolah – olah pengusaha nya kebal hukum. Usaha tanah timbunan tersebut sudah meresahkan warga, karena berada dekat dipinggir jalan Kabupaten.
“Kita minta kepada Polda Riau untuk turun ke lokasi agar usaha tanah timbunan di daerah Koto Tibun bisa ditutup,” harapnya.
Sekarang ini daerah rugi, terutama dampak lingkungan dan begitu juga jalan berdebu karena tanah timbunan, katanya singkat. (Tim)