By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo Sigit Prabowo
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo Sigit Prabowo

By Redaksi Published 7 November 2026
Share
3 Min Read
Said Iqbal
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menerima informasi dirinya masuk ke dalam daftar tokoh yang disadap eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dkk.

“Pertama, saya disadap menurut informasi dari media yang saya baca, tapi itu kan harus klarifikasi. Saya nomor 42, kan? Nomor 42, saya disadap,” kata Said saat menggelar aksi ‘Ikrar Jaga Persatuan Indonesia – Jaga Presiden Prabowo Subianto” di Monas, Jakarta, Sabtu (7/11/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Menanggapi dirinya ada di daftar penyadapan, Said bereaksi santai. Ia menjelaskan penyadapan memang sudah menjadi hal biasa bahkan risiko perjuangan bagi seorang aktivis.

“Apa sikap saya? Biasa-biasa saja, itu risiko perjuangan para aktivis. Kalau kamu berani apa namanya, memadamkan api atau membakar api, harus berani terbakar. Jadi itu biasa-biasa saja,” jelas Said.

Namun, menurutnya, jika penyadapan sudah menyasar presiden maka hal itu harus diproses aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Nah, kalau terhadap presiden, serahkan pada mekanisme hukum. Kita harus ada asas praduga tak bersalah,” jelas Said.

“Jangan diadu domba dengan hoaks-hoaks yang berkembang. Biarlah kita serahkan Mabes Polri agar Mabes Polri melakukan tugasnya,” sambung pria yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tersebut.

Kemudian, ia mendorong kepolisian agar bersatu untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, jangan sampai ada pecah belah maupun pertarungan internal di dalam lingkaran polisi saat menangani kasus ini.

Kemudian, ia pun menyinggung soal kudeta yang hampir terjadi di Turki. Diketahui, tentara negara Turki melakukan kudeta ketika Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sedang pergi ke luar negeri. Said berharap agar hal itu tidak terjadi di Indonesia. “Oleh karena itu, sinergi TNI-Polri harus kuat,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, penyadapan dilakukan kepada Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, media, ormas, dan sejumlah pihak penting lainnya. Namun, Kepolisian hingga saat ini belum merilis daftar siapa saja korban penyadapan Listyo dkk.

Adapun, Listyo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo. Listyo juga sudah dicopot oleh Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Selain Listyo, tiga jenderal lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun. (knf/red)

Redaksi 7 November 2026 7 November 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polri Telusuri Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo
Next Article MEMBANGUN KEMBALI GERAKAN BURUH PERKEBUNAN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

MEMBANGUN KEMBALI GERAKAN BURUH PERKEBUNAN

7 November 2026
Nasional

Polri dan Imigrasi Luncurkan I-GHAS 24/7, Perketat Pengawasan Buronan Internasional

7 November 2026
Nasional

Denny Indrayana : Gibran ‘Tidak Mundur Adalah Pembangkangan Konstitusi

3 November 2026
Nasional

Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur

2 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?