By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kapolres Inhil dan Penyidik Perkara LS
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kapolda Riau Diminta Evaluasi Kapolres Inhil dan Penyidik Perkara LS

By Redaksi Published 3 November 2026
Share
3 Min Read
Kuasa hukum LS, Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH
SHARE

TEMBILAHAN, Juangsumatera.com – Polemik penanganan perkara Larisman Sihombing (LS) di Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau kian memanas. Menyusul sejumlah persoalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners selaku kuasa hukum Larisman Sihombing, Selasa (3/11/2026) kepada wartawan mengatakan, kita mendesak Kapolda Riau segera turun tangan mengevaluasi Kapolres Inhil beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Desakan evaluasi itu bukan tanpa alasan. Dalam rangkaian persidangan praperadilan, sejumlah aspek penanganan perkara mulai dipersoalkan secara terbuka, mulai dari kewenangan penyidik, prosedur penyidikan, hingga dokumen yang berkaitan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dasar hukum dan keabsahan tindakan aparat dalam menjalankan proses penyidikan terhadap Larisman Sihombing, kata Hasran.

Bahkan, dalam persidangan turut dihadirkan ahli pidana yang memberikan pandangan hukum terkait dugaan persoalan prosedur penanganan perkara tersebut. Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam proses praperadilan.

Hasran sebelumnya juga mempersoalkan kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurut pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum, setiap tindakan penyidikan harus memiliki landasan kewenangan yang jelas serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, surat yang berkaitan dengan KPH juga menjadi materi yang dipertanyakan dalam persidangan. Kejelasan kewenangan penerbitan dokumen serta dasar penggunaannya dalam penanganan perkara dinilai perlu diuji secara hukum.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penerapan pasal yang disangkakan kepada Larisman. Sebab, penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada dugaan tindak pidana, tetapi harus didukung pembuktian unsur-unsur pidana dan prosedur yang sah, terang Hasran.

Atas berbagai persoalan tersebut, Hasran meminta Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap kinerja jajaran Polres Inhil, khususnya Kapolres dan penyidik yang menangani perkara Larisman Sihombing.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan persoalan baru ketika kewenangan aparat dan prosedur penyidikan sendiri dipertanyakan dalam persidangan,” kata Hasran.

Di sisi lain, Polres Inhil tetap memiliki hak untuk menjelaskan dasar hukum serta argumentasi atas tindakan penyidikan yang dilakukan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya mendengar satu pihak.

Kini, perhatian publik tertuju kepada Kapolda Riau. Respons dan langkah pengawasan terhadap penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dikatakan lebih lanjut oleh Hasran, keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga dari sejauh mana proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. (red)

Redaksi 3 November 2026 3 November 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak di Hong Kong, Kasus Gratifikasi
Next Article Tiga Jendral Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Tiga Jendral Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

3 November 2026
Hukrim

KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak di Hong Kong, Kasus Gratifikasi

3 November 2026
Hukrim

Ketua KPK : Oknum TNI di Kasus BNPB Keputusannya di Panglima

3 November 2026
Hukrim

Istri Tersangka Pembunuhan Dini Buka Suara soal Mesin Pencacah

3 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?