By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sidang Praperadilan di PN Tembilahan Sempat Memanas
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sidang Praperadilan di PN Tembilahan Sempat Memanas

By Redaksi Published 30 Oktober 2026
Share
4 Min Read
Kuasa hukum dari Larisman Sihombing
SHARE

TEMBILAHAN, Juangsumatera.com – Sidang praperadilan dugaan perusakan hutan, Larisman Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Provinsi Riau, Kamis (29/10/2026).

Sidang ketiga tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Candra S.H.,M.H, berlangsung hingga malam hari dan sempat memanas , meskipun demikian terpantau yang mulia hakim tunggal tetap arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas karena telah menghadirkan fakta-fakta hukum baru yang menjadi perhatian dan sorotan publik.

Larisman disangkakan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU cipta kerja tahun 2023. Ia diduga menjadi korban penegakan hukum di sektor kehutanan.

Kuasa hukum Larisman, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rudi Bromi S.H.,M.H. , Tobert Rinto Purba S.H. Tim dari Kantor hukum Hasran & Partners mengatakan, agenda sidang pada Kamis (29/10) adalah agenda pembuktian termasuk pemeriksaan saksi dan bukti surat dari kedua belah pihak.

“Pada hari ini kita kembali mengikuti agenda pemeriksaan praperadilan di PN Tembilahan hingga malam hari. Kita menghadirkan dua orang saksi, dan total sebanyak 36 bukti surat nantinya,” ujar Hasran.

Hasran mengungkapkan tiga poin penting dari keterangan saksi pemohon di persidangan, pertama alat berat yang menjadi objek sitaan ternyata dalam kondisi rusak sejak 25 Juli 2026 hingga saat disita dan dibawa ke Polres Indragiri Hilir (Inhil). Artinya alat tersebut tidak sedang beroperasi.

Kedua, saksi telah banyak menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Inhil diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya yang sah dan patut menurut hukum.

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap klien kita berlangsung sangat cepat, yakni penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan dalam satu hari.

Hal ini dinilai menyisakan persoalan hukum yang serius dan menjadi pertanyaan bagi profesi hukum. “Di situ ada celah-celah hukum yang perlu diperiksa dan diuji dalam praperadilan ini,” tegas Hasran.

Sementara itu, pihak Termohon juga menghadirkan tiga saksi, salah satunya dari unsur penyidik. Dari keterangan penyidik terungkap bahwa permohonan overlap koordinat lahan yang disangkakan berkaitan dengan kepentingan kehutanan.

Poin krusial lainnya, lanjut Hasran, penyidik mengakui tidak berkoordinasi dengan lembaga berwenang lainnya dalam penanganan perkara kehutanan. Padahal, sesuai UU, penanganan tindak pidana kehutanan harus dilakukan secara komprehensif oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kementerian, dan penegak hukum lainnya. “Ketika kita tanya apakah ada instansi lain yang dilibatkan, jawabannya tidak ada,” ungkap Hasran.

Selain itu, baik saksi maupun pihak Termohon tidak dapat menunjukkan berita acara tata batas objek lahan yang sedang dipersoalkan.

Untuk agenda selanjutnya, tim kuasa hukum akan menghadirkan ahli hukum pidana dan mengajukan bukti surat berupa data overlap koordinat pembanding.

Menurut Hasran, diduga keras ada kejanggalan dalam pengambilan titik koordinat. Dalam BAP, Larisman mengaku memiliki lahan 10 hektare dan lahan milik TLG seluas 6 hektare yang berada dalam satu hamparan. Namun petugas hanya mengambil titik koordinat milik TLG saja

“Mengapa hanya titik koordinat milik TLG saja yang diambil, padahal lahannya satu hamparan, ini yang akan kita uji,” kata Hasran.

Pihaknya juga akan meminta ahli menjelaskan tentang kecukupan minimal dua alat bukti dan prosedur penetapan tersangka dalam perkara lex specialis kehutanan. “Tentunya kita berharap hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya ” tutup Hasran. (red)

Redaksi 30 Oktober 2026 30 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Next Article Gara-Gara Ejek Keluarga, Anggota Parlemen Armenia Baku Hantam
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Hukrim

MK Nyatakan NO Gugatan UU Pemilu Terkait Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

30 Oktober 2026
Hukrim

Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan

30 Oktober 2026
Hukrim

MK Nyatakan NO Gugatan UU Pemilu Soal Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

29 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?