JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian kickback atau uang imbalan dari pihak swasta kepada oknum pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendalaman ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait perkara tersebut adalah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan BNPB.
“Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detiknews, Rabu (28/10/2026).
Selain dugaan kickback, penyidik juga mendalami dugaan campur tangan dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.
Menurut Budi, penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya inisiatif dari pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pejabat internal BNPB.
“Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor,” ujarnya.
Budi menambahkan, dugaan pemberian tersebut diduga berasal dari inisiatif pihak swasta. Pemeriksaan terhadap Agus juga melengkapi keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB. Sehingga pemeriksaan hari ini juga melengkapi pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.
Selain Agus, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Kastelia Medina selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto yang merupakan Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP di BNPB.
Para tersangka diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
KPK membagi perkara dugaan korupsi tersebut menjadi dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan DSP.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terjadi praktik suap yang melibatkan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut adalah, Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dan Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek kebencanaan tersebut. (Red)


