JAKARTA , Juangsumatera.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 5,05 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Hal itu disampaikan Sestama BNN Tantan Sulistyana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Tantan mengatakan BNN memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp 1,44 triliun.
“BNN memperoleh anggaran sebesar Rp 1,44 triliun dengan alokasi per jenis belanja sebesar Rp 1,29 triliun untuk belanja operasional dan Rp 155,93 miliar untuk belanja non-operasional,” kata Tantan dikutip dari detiknews.
Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan pagu awal 2026, anggaran BNN mengalami penurunan Rp 69,55 miliar atau 4,59 persen. Selain itu, BNN mendapatkan alokasi baru yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 93 miliar untuk pembangunan Pusat Layanan Terpadu P4GN.
Berdasarkan kondisi pagu anggaran tersebut, alokasi untuk menunjang tugas fungsi seperti belanja layanan publik terkait rehabilitasi, uji narkotika, layanan asesmen terpadu, dan belanja prioritas nasional, serta belanja prioritas lembaga dan reguler tidak dapat terpenuhi atau sebesar Rp 0,” ujarnya.
“Sehingga BNN tidak dapat mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan program kerja prioritas nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” sambungnya.
Sebab itu, BNN mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 5,05 triliun. Usulan tersebut terdiri atas pinjaman luar negeri sebesar Rp 3,54 triliun dan Rupiah Murni sebesar Rp 1,51 triliun.
“Dalam pelaksanaan program P4GN untuk mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden, BNN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp 5,05 triliun yang terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 3,54 triliun dan Rupiah Murni sebesar Rp 1,51 triliun,” katanya.
“Seluruh usulan anggaran dan dukungan operasional tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab moral kita bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” sambungnya.
Tantan menjelaskan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah bidang. Salah satu alokasinya yakni bidang pemberantasan sebesar Rp 579,27 miliar.
BNN juga mengusulkan Rp 229,43 miliar untuk bidang rehabilitasi. Anggaran itu akan digunakan untuk layanan rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, pascarehabilitasi, rehabilitasi keliling, hingga tele-rehabilitasi.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan Rp 105,01 miliar untuk bidang laboratorium, termasuk layanan uji laboratorium dan pengadaan sarana drug sniffer dog analysis. Kemudian, untuk bidang data informasi mendapat Rp 74,71 miliar untuk pelaksanaan Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan setiap dua tahun.
Berdasarkan kondisi pagu anggaran tersebut, alokasi untuk menunjang tugas fungsi seperti belanja layanan publik terkait rehabilitasi, uji narkotika, layanan asesmen terpadu, dan belanja prioritas nasional, serta belanja prioritas lembaga dan reguler tidak dapat terpenuhi atau sebesar Rp 0,” ujarnya.
“Sehingga BNN tidak dapat mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan program kerja prioritas nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” sambungnya.
Sebab itu, BNN mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 5,05 triliun. Usulan tersebut terdiri atas pinjaman luar negeri sebesar Rp 3,54 triliun dan Rupiah Murni sebesar Rp 1,51 triliun.
“Dalam pelaksanaan program P4GN untuk mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden, BNN mengusulkan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp 5,05 triliun yang terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 3,54 triliun dan Rupiah Murni sebesar Rp 1,51 triliun,” katanya.
“Seluruh usulan anggaran dan dukungan operasional tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab moral kita bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” sambungnya.
Tantan menjelaskan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah bidang. Salah satu alokasinya yakni bidang pemberantasan sebesar Rp 579,27 miliar.
BNN juga mengusulkan Rp 229,43 miliar untuk bidang rehabilitasi. Anggaran itu akan digunakan untuk layanan rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, pascarehabilitasi, rehabilitasi keliling, hingga tele-rehabilitasi.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan Rp 105,01 miliar untuk bidang laboratorium, termasuk layanan uji laboratorium dan pengadaan sarana drug sniffer dog analysis. Kemudian, untuk bidang data informasi mendapat Rp 74,71 miliar untuk pelaksanaan Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan setiap dua tahun. (red)


