JAKARTA, Juangsumatera.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kurang lebih tersangkanya ada 89,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, di Grand Sahid Jaya, Jumat (28/8/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Polri telah menerima 189 laporan polisi terkait kasus karhutla. “Artinya meningkat dari kemarin. Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya,” kata dia.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah tersangka tersebut terjadi setelah masing-masing Polda dan Dittipidter Bareskrim melakukan kegiatan asistensi.
Irhamni memastikan, hingga saat ini para tersangka masih berasal dari perorangan. Namun, pihaknya terus mencari alat bukti terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
Tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggung jawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti, jelasnya.
“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” ungkapnya. (red)


