JAKARTA, Juangsumatera.com – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan adanya kecenderungan sejumlah bank menempatkan likuiditas dalam bentuk surat-surat berharga (SSB), alih-alih menyalurkannya pembiayaan atau kredit.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, kondisi tersebut terlihat dari masih banyaknya bank yang memiliki rasio kepemilikan SSB terhadap funding di atas batas 19 persen.
BI mencatat, terdapat 59 bank yang memiliki rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen. “Ternyata ada bank yang RIM-nya di atas 80-84 persen, SSB per funding-nya di atas 19 persen,” kata Alex dalam Taklimat Media di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (28/8/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Sebagai informasi, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan indikator yang digunakan BI untuk mengukur fungsi intermediasi perbankan, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan. Sementara itu, rasio SSB terhadap funding saat ini memiliki ambang batas 19 persen.
Alex menjelaskan, batas tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi optimum dengan mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk produk domestik bruto (PDB) dan kondisi ekonomi makro.
Dia menegaskan, batas 19 persen tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.
Alex menegaskan, kecenderungan bank menempatkan likuiditas dalam SSB tersebut salah satunya dipengaruhi oleh imbal hasil atau yield surat berharga yang saat ini dinilai semakin menarik.
Namun, dia menegaskan bahwa bagi perbankan, SSB pada dasarnya berfungsi sebagai buffer atau penyangga likuiditas dalam pengelolaan likuiditas, bukan semata-mata sebagai instrumen investasi. 59 Bank Miliki Rasio SSB di Atas 19 Persen
Alex menjelaskan, dari total 116 bank yang dipantau BI, terdapat sejumlah kelompok berdasarkan rasio intermediasi dan kepemilikan surat berharga.
Kelompok pertama terdiri dari 34 bank dengan RIM di atas 84 persen dan rasio SSB terhadap funding di atas 19 persen. Kelompok ini menguasai sekitar 11,7 persen dari total SSB perbankan. (red)


