By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Periksa Rudy Tanoe Untuk Hitung Kerugian Negara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Periksa Rudy Tanoe Untuk Hitung Kerugian Negara

By Redaksi Published 11 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Rudy Tanoe
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bantuan sosial beras,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (11/8/2026) malam dikutip dari CNN Indonesia.

Secara rinci, materi pemeriksaan menyangkut perihal proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras, di mana dalam kontrak seharusnya bansos itu didistribusikan langsung rumah ke rumah (door to door). Pendalaman juga menyasar pada nilai kontrak.

“Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ungkap Budi.

“Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” sambungnya.

Sementara itu, meski telah berstatus tersangka, Rudy Tanoe menegaskan pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” ujar Rudy Tanoe yang menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Rudy Tanoe sebelumnya sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilannya.

KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud.

Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya. (ryn/ugo/red)

Redaksi 11 Agustus 2026 11 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bahlil Temui Purbaya Bahas Larangan Minyak Pertalite Untuk Orang Kaya
Next Article Kantor Bupati dan DPRD Puncak Dibakar, Diduga Kecewa Dana Desa Dipotong
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?