By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Cekcok karena Minta Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istri
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Cekcok karena Minta Cerai, Suami di Serang Sayat Leher Istri

By Redaksi Published 9 Agustus 2026
Share
2 Min Read
AFP Photo/Jhosua Lott
SHARE

SERANG, Juangsumatera.com – Seorang pria berinisial AG (41) diduga menyayat leher istrinya, S (36), menggunakan celurit di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Aksi tersebut terjadi setelah keduanya terlibat cekcok lantaran korban meminta bercerai.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026) dikutip dari detiknews.

Korban diketahui baru beberapa hari pulang dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurut Andri, cekcok tersebut membuat emosi AG memuncak. Pelaku kemudian diduga mengambil celurit dan menganiaya istrinya.

“Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban segera mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan serta pengobatan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian.

“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang,” kata Andi.

Polisi turut mengamankan sebilah celurit berukuran kecil yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Barang bukti yang kami amankan berupa celurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya yang diduga dipicu ketidakterimaan terhadap permintaan cerai.

Kasatreskrim Polres Serang menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(Red)

Redaksi 9 Agustus 2026 9 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Kehormatan Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Next Article Presiden Baru Kolombia Hadapi Teror Bom Sehari Setelah Pelantikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?