SERANG, Juangsumatera.com – Seorang pria berinisial AG (41) diduga menyayat leher istrinya, S (36), menggunakan celurit di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Aksi tersebut terjadi setelah keduanya terlibat cekcok lantaran korban meminta bercerai.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026) dikutip dari detiknews.
Korban diketahui baru beberapa hari pulang dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Andri, cekcok tersebut membuat emosi AG memuncak. Pelaku kemudian diduga mengambil celurit dan menganiaya istrinya.
“Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban segera mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan serta pengobatan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian.
“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang,” kata Andi.
Polisi turut mengamankan sebilah celurit berukuran kecil yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa celurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya yang diduga dipicu ketidakterimaan terhadap permintaan cerai.
Kasatreskrim Polres Serang menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(Red)


