By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Periksa Febrie Sebagai Saksi Setelah Ada Sprindik Baru
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Periksa Febrie Sebagai Saksi Setelah Ada Sprindik Baru

By Redaksi Published 24 Juli 2026
Share
3 Min Read
Jamwas Kejagung, Rudi Margono
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang hingga 74 kg emas. Kejagung menjelaskan alasan Febrie dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Alasan pemanggilan Febrie sebagai saksi adalah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung terkait kasus ini.

“Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026) dikutip dari detiknews.

Dikatakan lebih lanjut oleh Rudi, proses pemanggilan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini. Status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini, katanya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan praperadilan di Kupang.

“Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” jelas Rudi.

Rudi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Febrie hari ini. Dia mengatakan, apabila Febrie kembali mangkir, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwewenang bisa menghadirkan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ada tiga sprindik atas pelimpahan kasus yang menjerat Febrie dari Polri, yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kasus dilimpahkan, Kejagung menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.

Kejagung juga menegaskan status Febrie dan Don Ritto tetap sebagai tersangka. Don Ritto sendiri sudah ditahan saat ini. (zap/imk/red)

Redaksi 24 Juli 2026 24 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Badai PHK Ancam Industri Rokok
Next Article Polda Riau Gerebek Gudang Narkoba di Pekanbaru
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?