JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka baru kasus suap pejabat Bea Cukai adalah Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
“Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/9/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Sesaat sebelum konfirmasi dari Ahmad Taufik, terpidana suap Bea Cukai yakni bos PT Blueray Cargo, John Field, diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih.
John Field mengatakan dirinya kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai untuk tersangka bernama Gatot Heroe Hernanda. ‘”Diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Gatot,” kata John Field usai diperiksa di KPK, tadi sore.
KPK menetapkan tersangka baru seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik mengatakan, KPK juga menerbitkan satu Sprindik baru dalam kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, penerbitan dua sprindik baru tersebut berdasarkan analisis dari fakta-fakta persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.
Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut. (red)


