JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan ada 605 hektare tanah yang hak guna bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun rumah susun (rusun) dan konsolidasi vertikal buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ada HGB (hak guna bangunan) yang sudah habis di daerah perkotaan, ada di 15 provinsi, termasuk Jakarta. Ada di 15 provinsi, di 120 titik,” kata Nusron usai disambangi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dikutip dari detiknews.
Ia menyebutkan di Jakarta sendiri terdapat 65 hektare tanah HGB yang tersebar di 30 titik. Lalu, titik lain rata-rata berada di ibu kota provinsi atau pinggiran ibu kota provinsi, seperti Tangerang. Adapun valuasi zona nilai tanah (ZNT) seluruh lahan bekas HGB tersebut Rp 21,5 triliun.
“Nilainya angka fantastis. Itu HGB-nya sudah habis, tidak kita berpanjang, dan nanti akan masuk ke dalam, berdasarkan PP 18 tahun 2021, itu masuk pada rezim penataan kembali,” terang nya.
Kementarian ATR/BPN akan menyerahkan tanah tersebut kepada Bank Tanah dengan menerbitkan hak pengelolaan (HPL). Kemudian, HGB diterbitkan atas nama BPI Danantara sebagai pihak yang pembangun rusun.
Selain itu, proyek pembangunan bisa dilakukan dengan berbagai skema bisnis, misalnya antara Bank Tanah dengan pihak swasta yang mau membangun konsolidasi vertikal. Skema lain bisa mengguanakan dana APBN. atau CSR.
Sementera itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menambahkan ada tanah-tanah tak terpakai yang bisa dibangunkan rusun. Rusun itu dapat dibangun dengan berbagai skema pembiayaan, yakni melalui Danantara, APBN, pengembang, dan CSR perusahaan.
“Jadi (tanah) benar-benar milik negara, dikuasai oleh negara, dan siap untuk dibangun rumah susun,” ucap Ara. (dhw/das/red)


