By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kasus Gratifikasi dan Suap Sekda Kuansing, KPK Panggil Orang Dekat Suhardiman
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kasus Gratifikasi dan Suap Sekda Kuansing, KPK Panggil Orang Dekat Suhardiman

By Redaksi Published 9 Juli 2026
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan dan sopir Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (9/7/2026).

Dilansir dari KOMPAS.com, kedua saksi tersebut masing-masing bernama Indrigo Aprianto dan Ijon. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Gusman Putea Yuda yang merupakan sepupu Suhardiman Amby, Kepala Desa Setiang Rasyid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andi Syamsu, Solihun dari PT Agrolestari Adi Mulia, Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant (MIC), serta Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.

Namun, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).(Red)

Redaksi 9 Juli 2026 9 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Cucun: Pemerintah Sinkronkan Data Kebutuhan Guru untuk APBN 2027
Next Article KPK : Ketua DPRD Diduga Tahu Praktik Korupsi Bupati Kuansing
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Jokowi Akan Penuhi Panggilan Jaksa Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan

28 Oktober 2026
Hukrim

KPK Dalami Dugaan Kickback Proyek Dana Bencana di BNPB

28 Oktober 2026
Hukrim

Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah KPK

28 Oktober 2026
Hukrim

Berkebun Diareal Penggunaan Lain, Larisman Sihombing Mendekam Penjara

28 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?