JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan dan sopir Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari KOMPAS.com, kedua saksi tersebut masing-masing bernama Indrigo Aprianto dan Ijon. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Gusman Putea Yuda yang merupakan sepupu Suhardiman Amby, Kepala Desa Setiang Rasyid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andi Syamsu, Solihun dari PT Agrolestari Adi Mulia, Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant (MIC), serta Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.
Namun, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).(Red)


