By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: OJK Wajibkan TAFS Benahi Proses Penagihan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

OJK Wajibkan TAFS Benahi Proses Penagihan

By Redaksi Published 27 Juni 2026
Share
3 Min Read
Kantor OJK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan.

Hal ini menyusul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, OJK telah menyelesaikan pendalaman sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan klarifikasi kepada jajaran pengurus TAFS pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.

“Pendalaman yang dilakukan OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan PKS maupun SOP penarikan agunan yang berlaku di TAFS,” kata Agus Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK untuk memastikan seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan,” lanjut dia.

Dia mengatakan, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan obyek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Adapun terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut atas proses pengawasan, TAFS telah menyampaikan berbagai langkah korektif kepada OJK, antara lain melakukan evaluasi internal, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengawasan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

Kami meminta TAFS segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proses penagihan dan penarikan agunan.

“Penguatan pengawasan terhadap pihak ketiga merupakan bagian penting untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan etika, serta memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen,” ujar Agus.

Untuk memastikan seluruh perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi (action plan) dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya kepada OJK dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja.

Rencana aksi tersebut harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme, terang nya. (red)

Redaksi 27 Juni 2026 27 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Zulhas : 36 Ribu KDKMP Bakal Beroperasi Akhir Tahun Ini
Next Article Pemerintah Siap Dialog Soal MBG Tapi Jangan Diusir
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp 50 Ribu

8 September 2026
Keuangan

Menkeu : Pemda Bangun Infrastruktur Pinjam PT SMI, Dibayar Pakai DBH

8 September 2026
Keuangan

Barang Ekspor-Impor Rp 3 T Mandek Dampak Bandara Soetta Ditutup

8 September 2026
Keuangan

OJK Bidik NIK, Terkait 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

7 September 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?