By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Terkait Upaya Hambat Perkara Bea Cukai
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch Terkait Upaya Hambat Perkara Bea Cukai

By Redaksi Published 13 Juni 2026
Share
4 Min Read
Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai. KPK memeriksa Iskandar untuk mendalami terkait adanya upaya menghambat perkara di Ditjen Bea Cukai.

“Penyidik mendalami keterangan Saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan Saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026) dikutip dari detiknews.

Penyidik pun akan mempelajari hasil pemeriksaan terhadap Iskandar ini. Penyidik akan menganalisis apakah yang dilakukan Iskandar masuk dalam kategori perintangan penyidikan.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” jelas Budi.

Sementara itu, pihak Iskandar, selepas diperiksa, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan ditanyakan oleh penyidik soal bukti transfer pihak Blueray Cargo kepada sosok PNS Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.

Kemudian Iskandar mengatakan diminta oleh penyidik untuk membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, dia akan menyerahkan pada pekan depan ke penyidik

Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi),” imbuhnya.

Namun Iskandar mengatakan tak ingat detail nominal transfer yang dikirim dari Bluerray untuk Ahmad Dedi melalui sosok ajudan berinisial A tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa memang ada transfer tersebut.

“Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya Bluerray, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/rfs/red)

Redaksi 13 Juni 2026 13 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Iran Sepakat Akhiri Perang, Finalisasi Draf Perjanjian Damai dengan AS
Next Article Elon Musk Jadi Triliuner Pertama Dunia, Miliki Kekayaan Rp 17.860 Triliun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bos Vendor Markup Harga Motor Listrik SPPG

12 Juni 2026
Hukrim

Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun

12 Juni 2026
Hukrim

Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter

12 Juni 2026
Hukrim

Menteri Imipas : 90 Pegawai Diberhentikan Akibat Pelanggaran

11 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?