JAKARTA, Juangsumatera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Dilansir dari detiknews, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri para pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Turut hadir perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat tersebut, Dasco terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I terhadap RUU Polri.
Setelah penyampaian laporan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta sidang dan dilanjutkan dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dalam rapat kerja tingkat I yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).
Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri ini adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (5) huruf c mengalami perubahan. Dalam ketentuan terbaru disebutkan bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” ujar Eddy Hiariej.
Selain perubahan terkait usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri saat undang-undang mulai berlaku.
Dalam ketentuan peralihan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota Polri yang akan mencapai usia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diberikan perpanjangan hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (7), yang mulai berlaku sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berjalan lebih efektif serta mampu menjawab kebutuhan organisasi dan tantangan tugas kepolisian di masa mendatang.(Red)


