By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: DPR Sahkan Revisi RUU POLRI jadi Undang-Undang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

DPR Sahkan Revisi RUU POLRI jadi Undang-Undang

By Redaksi Published 9 Juni 2026
Share
4 Min Read
Foto: DPR RI
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Dilansir dari detiknews, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri para pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Turut hadir perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Dasco terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I terhadap RUU Polri.

Setelah penyampaian laporan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta sidang dan dilanjutkan dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dalam rapat kerja tingkat I yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).

Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri ini adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (5) huruf c mengalami perubahan. Dalam ketentuan terbaru disebutkan bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” ujar Eddy Hiariej.

Selain perubahan terkait usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri saat undang-undang mulai berlaku.

Dalam ketentuan peralihan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Adapun anggota Polri yang akan mencapai usia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diberikan perpanjangan hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (7), yang mulai berlaku sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berjalan lebih efektif serta mampu menjawab kebutuhan organisasi dan tantangan tugas kepolisian di masa mendatang.(Red)

Redaksi 9 Juni 2026 9 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Diblokir
Next Article Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Dudung : Sejumlah SPPG Tutup Yang Tak Penuhi Syarat

9 Juni 2026
Nasional

Banyak Timses Jadi Honorer, DPR Minta Kemendagri Perketat Pengawasan

9 Juni 2026
Nasional

Belum Ada Transaksi Sewa Tanah di Bukik Ameh, Masih Tahap Sosialisasi

8 Juni 2026
Nasional

Masyarakat Tolak Pembangunan Bukik Ameh Dengan Investor Untuk Tempat Wisata

8 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?