By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 300 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polisi Oleh Menteri Pertanian
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

300 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polisi Oleh Menteri Pertanian

By Redaksi Published 8 Juni 2026
Share
4 Min Read
Mentan, Amran Sulaiman disaat konferensi pers
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan sawit yang belum mengembalikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketentuan.

Dari sekitar 1.900 perusahaan yang dipantau, masih terdapat sekitar 270-300 perusahaan yang belum menyesuaikan harga setelah sebelumnya terjadi penurunan di tingkat petani.

Perlu diketahui, penurunan harga TBS sempat terjadi setelah diumumkannya mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kondisi tersebut kini menjadi perhatian pemerintah karena dinilai merugikan jutaan petani sawit.

“Kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus untuk ditindak lanjuti. Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip dari CNBC Indonesia.

Diterangkan lebih lanjut oleh Amran, sebagian besar harga TBS sebenarnya mulai menunjukkan pemulihan. Saat ini harga berada di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram (kg), bergantung pada wilayah masing-masing. Namun, ia menekankan harga tersebut harus kembali mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) di setiap daerah. “Alhamdulillah tadi laporan sudah 70 persen berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen,” ujarnya.

Amran menilai penurunan harga TBS yang sempat terjadi tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Pasalnya, harga minyak sawit mentah atau CPO justru sedang bergerak naik sehingga harga di tingkat petani semestinya ikut terdorong. “Anomali. Harusnya tidak terjadi penurunan harga TBS,” tegas dia.

Ia bahkan berpandangan harga TBS seharusnya bisa meningkat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dinilai menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing ekspor komoditas pertanian, termasuk sawit.

“Bahkan harusnya naik 10 persen (harga TBS) daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih. Nilai dolar sekarang Rp18 ribu (per dolar AS). Ini harusnya momentum, kesempatan ini, sektor pertanian, kita gunakan dengan baik. Tahun lalu ekspor kita naik Rp167 triliun,” ujarnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mulai mencium adanya dugaan permainan harga di balik anjloknya TBS. Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan adanya indikasi kartel yang menyebabkan harga TBS turun ketika harga CPO dunia justru sedang meningkat.

“Terkait dengan fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO di dunia naik. Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS turun di saat harga CPO di dunia tidak turun,” kata Ade dalam kesempatan yang sama.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah itu juga akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), guna mendalami kemungkinan praktik kartel di sektor sawit.

“Jadi kami akan menggandeng KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi. Kita tidak segan-segan untuk memberi tindakan hukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dce/dce/red)

Redaksi 8 Juni 2026 8 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Masyarakat Tolak Pembangunan Bukik Ameh Dengan Investor Untuk Tempat Wisata
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Mahfud MD Dukung Pengungkapan Korupsi BGN

6 Juni 2026
Hukrim

KPK Pikir-pikir Atas Vonis Noel yang Lebih Rendah Dari Tuntutan

5 Juni 2026
Hukrim

Hakim : Noel Terima Uang Rp 3 M dari Sultan’ Kemnaker

4 Juni 2026
Hukrim

Silmy Karim Masih Diperiksa di KPK Usai Serahkan Diri

4 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?