By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

By Redaksi Published 8 Juni 2026
Share
1 Min Read
Hery Susanto tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada sang Ketua, Hery Susanto, Senin (8/6/2026).

Dilansir dari detiknews, Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku lembaga.

​”Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” tegas Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, saat konferensi pers.

​Pascaputusan, Majelis Etik langsung bergerak meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap.

​Menurut Majelis Etik, Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Ombudsman. Alih-alih mundur atau meminta maaf saat terjerat kasus hukum, Hery justru mengabaikan desakan dari rekan-rekan sejawatnya.

​Selain itu, penahanan Hery oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuatnya dipastikan absen dari kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut. Hal ini secara otomatis menggugurkan syaratnya untuk tetap bertahan sebagai Anggota Ombudsman.(Red)

Redaksi 8 Juni 2026 8 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tak Ada Kuota Titipan
Next Article Masyarakat Tolak Pembangunan Bukik Ameh Dengan Investor Untuk Tempat Wisata
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Masyarakat Tolak Pembangunan Bukik Ameh Dengan Investor Untuk Tempat Wisata

8 Juni 2026
Nasional

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tak Ada Kuota Titipan

8 Juni 2026
Nasional

Filipina Dilanda Gempa, Jepang Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

8 Juni 2026
Nasional

Jadi Wakil Ketua BGN, Mayjen Trenggono Mundur dari TNI

8 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?