JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada sang Ketua, Hery Susanto, Senin (8/6/2026).
Dilansir dari detiknews, Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku lembaga.
”Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” tegas Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, saat konferensi pers.
Pascaputusan, Majelis Etik langsung bergerak meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap.
Menurut Majelis Etik, Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Ombudsman. Alih-alih mundur atau meminta maaf saat terjerat kasus hukum, Hery justru mengabaikan desakan dari rekan-rekan sejawatnya.
Selain itu, penahanan Hery oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuatnya dipastikan absen dari kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut. Hal ini secara otomatis menggugurkan syaratnya untuk tetap bertahan sebagai Anggota Ombudsman.(Red)


