By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

By Redaksi Published 3 Juni 2026
Share
1 Min Read
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana memakai rompi tahanan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba setelah pemeriksaan di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, di Kejagung, dikutip dari KOMPAS.com.

Dengan penahanan ini, Kejagung juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.

Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red)

Redaksi 3 Juni 2026 3 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kantor BGN Digeledah Kejagung, Pimpinan DPR Angkat Bicara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kantor BGN Digeledah Kejagung, Pimpinan DPR Angkat Bicara

3 Juni 2026
Hukrim

KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Disaat OTT

3 Juni 2026
Hukrim

11 WNA Ditangkap dalam Sindikat Penipuan Online Internasional

2 Juni 2026
Hukrim

KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Ditjen Bea Cukai

1 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?