JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Abdul mengatakan, proses SPMB harus berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Selain itu, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Baca berita tanpa iklan.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.
KPK mengungkapkan bahwa masih ada temuan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
KPK juga menemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima. (red)


