By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Fraksi Golkar MPR Soroti Nasib Buruk Guru Honorer
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Fraksi Golkar MPR Soroti Nasib Buruk Guru Honorer

By Redaksi Published 26 Mei 2026
Share
5 Min Read
Foto: MPR RI
SHARE

​JAKARTA, Juangsumatera.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyoroti tajam persoalan guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan penghasilan layak, bahkan terkesan diabaikan oleh negara.

Dilansir dari detiknews, polemik ini dibahas secara mendalam dalam diskusi publik bertajuk “Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak” yang berlangsung di Tangerang Selatan, Banten.

​Diskusi penting tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, mulai dari Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng, Sekretaris Ferdiansyah, Bendahara Adde Rosi Khoerunnisa, Wakil Ketua Firman Soebagyo, hingga Wakil Sekretaris Muhammad Nur Purnamasidi.

Untuk mengupas tuntas akar masalah, jajaran FPG MPR RI berdialog langsung dengan sejumlah narasumber ahli dan pengambil kebijakan, di antaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Prof. Brian Yuliarto yang didampingi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Prof. Atip Latipulhayat, serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suryani.

​Berdasarkan analisis data dan fakta riil di lapangan, Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng merumuskan empat simpul masalah utama yang saat ini menyandera dunia pendidikan Indonesia.

Masalah pertama adalah adanya paradoks anggaran politik APBN versus kesejahteraan nyata. Mekeng mempertanyakan efektivitas mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, namun belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan. Ia mempertanyakan ke mana aliran dana besar tersebut jika di daerah-daerah upah mereka masih bertahan di angka ratusan ribu rupiah per bulan.

​Masalah kedua terletak pada dualisme hukum yang memicu ketidakjelasan status guru honorer. Akibat berada di abu-abu antara tenaga kerja dan tenaga pendidik, muncul celah hukum yang merugikan karena mereka tidak dilindungi secara utuh, baik oleh UU Ketenagakerjaan maupun undang-undang yang mengatur guru dan dosen.

Hambatan ketiga bersumber dari ego otonomi daerah, yang sering kali memicu kesan saling melempar tanggung jawab antar-kementerian terkait dalam mengurus tata kelola guru.

Sementara masalah keempat menyangkut carut-marut rekrutmen ASN, di mana skema PPPK yang ada saat ini dinilai tidak mempertimbangkan masa bakti secara proporsional dan terlalu bertumpu pada nilai tes kognitif semata.

​Mekeng menegaskan bahwa kondisi ini sangat bertolak belakang dengan amanat luhur alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang mencanangkan tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurutnya, sungguh ironis jika sosok-sosok yang berada di garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa justru tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Rendahnya upah di bawah standar hidup minimum, ketidakpastian status hukum, serta adanya diskriminasi dalam rekrutmen ASN dan ketimpangan mencolok antara sekolah negeri dan swasta menjadi potret buram bagi dunia pendidikan nasional.

​Secara konstitusional, pengabaian terhadap nasib guru honorer ini dinilai telah mencederai hak-hak fundamental warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Mulai dari Pasal 27 Ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28A mengenai hak mempertahankan hidup dan kesejahteraan ekonomi, hingga Pasal 28D yang menjamin kepastian hukum serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Padahal, dari sisi regulasi, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menggariskan secara tegas bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, yang diperkuat pula oleh undang-undang tata kelola ASN terbaru.

​Mengingat kompleksnya masalah ini, FPG MPR RI menegaskan bahwa urusan pendidikan bersifat krusial dan harus diselesaikan secara sistemik dari hulu ke hilir.

Penyelesaian sengkarut guru honorer tidak boleh dibebankan kepada satu instansi atau kementerian semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektoral yang kuat, terutama antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB yang masing-masing memegang wewenang strategis.

​Sebagai bentuk komitmen lintas sektor, agenda diskusi publik ini juga turut dikawal dan diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian, seperti Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja, Staf Ahli Menteri Bidang PNBP Kemenkeu M. Agus Rofiudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo yang didampingi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Otonomi Daerah Chaerul Dwi Sapta.(Red)

Redaksi 26 Mei 2026 26 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Panggil 3 Pegawai Kemenhub Jadi Saksi Kasus Proyek DJKA
Next Article Golkar Minta MBG Tak Ambil Dana Pendidikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Golkar Minta MBG Tak Ambil Dana Pendidikan

26 Mei 2026
Nasional

Puluhan Ribu Orang Akan Dievakuasi, Tangki Kimia Raksasa Mau Meledak

25 Mei 2026
Nasional

Netanyahu Kesulitan Pengaruhi Trump Soal Iran

25 Mei 2026
Nasional

PKS Desak Konsekuensi Hukum ke Israel, Setelah Relawan GSF Ditangkap

25 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?