By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita Koper Isi 92 Kg Sabu
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita Koper Isi 92 Kg Sabu

By Redaksi Published 20 Mei 2026
Share
2 Min Read
Koper berisikan Sabu seberat 92 Kg
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang pengedar narkoba di Kalimantan Timur. Petugas menyita puluhan kilogram sabu yang disimpan di dalam koper.

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan ini terjadi pada Jumat (8/5) di Balikpapan dan Samarinda. Empat pelaku yang ditangkap merupakan jaringan dari M. Fathurahman alias Maboy yang saat ini berstatus buron.

“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI dengan Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” kata Roy kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) dikutip dari detiknews.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Petugas juga menyita sabu seberat 92 kilogram dari penangkapan tersebut. “Barang bukti sabu 5 koper berisi 90 bungkus berat brutto 92 kg,” jelas Roy.

Roy mengatakan, petugas juga menyita 1.000 catridge vape berisi etomidate hingga dua unit mobil dan 12 alat komunikasi. Petugas

Diterangkan lebih lanjut oleh Roy, petugas juga menyita 1.000 catridge vape berisi etomidate hingga dua unit mobil dan 12 alat komunikasi. Petugas kemudian mengembangkan penyidikan hingga menggeledah rumah di Jakarta Selatan. Di lokasi ini petugas menyita dua mobil dan tiga ponsel.

Menurut Roy, buron M. Fathrahman alias Maboy merupakan bandar yang menguasai peredaran narkoba di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa. Maboy alias F saat ini telah ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“F Sudah menjadi DPO perkara narkotika dan TPPU. Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa dan Bali,” jelas Roy. (ygs/fca/red)

Redaksi 20 Mei 2026 20 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Dukung 100% MBG, Beri Catatan Penting Terkait Tata Kelola ke BGN
Next Article Taiwan Ogah Disetir Kekuatan Asing
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hampir 8 Bulan Kasus Penipuan di Polda Sumbar Masih Penyelidikan, Ada Apa

20 Mei 2026
Hukrim

Terjerat Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

19 Mei 2026
Hukrim

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Terkait Pengelolaan Lahan 29 Ribu Hektare

18 Mei 2026
Hukrim

TAUD Adukan 3 Hakim Militer ke MA

18 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?