By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hampir 8 Bulan Kasus Penipuan di Polda Sumbar Masih Penyelidikan, Ada Apa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hampir 8 Bulan Kasus Penipuan di Polda Sumbar Masih Penyelidikan, Ada Apa

By Redaksi Published 20 Mei 2026
Share
5 Min Read
Pintu masuk di vila Mandam Kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman
SHARE

PADANG, Juangsumatera.com – Kasus penipuan dan penggelapan pembelian satu unit rumah di Vila Mandam jalan Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat di Polda Sumbar masih tahap penyelidikan.

Sudah hampir 8 bulan kasus tersebut di laporkan di Polda Sumbar, tapi sayang nya kasus tersebut masih jalan ditempat dan masih tahap penyelidikan. Pihak keluarga kecewa terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Sumbar.

Pihak keluarga korban yang tidak mau disebut namanya, Rabu siang (20/5/2026) dengan tegas mengatakan, kita dari pihak keluarga korban Erion kecewa dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp. 780.000.000 untuk proses pembelian satu unit vila Mandam di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

“Kerugian korban sangat besar dan hampir 800 Juta, apalgi korban hanya seorang guru MTS 4 Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Semua bukti transaksi jual beli 1 unit rumah sudah dikasih kepada penyidik Polda Sumbar,” terang nya.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, transaksi jual beli rumah di vila Mandam sudah lunas, tapi sayang nya rumah tersebut tidak bisa dimiliki oleh korban.

Kita minta kepada Kapolda Sumbar agar kasus ini menjadi atensi dan cepat diproses, kita tidak ingin ada korban – korban berikut nya dengan modus yang sama yang dilakukan oleh pihak pengembang Vila Mandam.

“Cukuplah keluarga kami saja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang Vila Mandam dari PT Richie Karya Pratama.” serunya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar IPDA Eko Maulana Zulvandri, SH ketika dihubungi Juangsumateta.com melalui telepon genggam mengelak ditanya, terkait terlapor Donald Novirman Putra selaku Direktur Utama PT Richie Karya Pratama sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik.

Eko Maulana Zulvandri hanya mengatakan, mengenai perkembangan hasil penyelidikan sudah dilaporkan perkembangan nya kepada pelapor/ korban.

Eko Maulana Zulvandri juga mengelak ketika ditanya apa kendala penyidik dalam kasus penipuan dan penggelapan hanya masih tahap penyelidikan. Begitu juga ditanya sudah beberapa kali terlapor atas nama Donald Novirman Putra selaku Direktur Utama PT Richie Karya Pratama dipanggil oleh penyidik dan Eko hanya mengatakan, kami sudah laporkan perkembangan penyelidikan kepada pelapor.

Sebelum nya, Erion kepada wartawan, Senin (4/5/2026) mengungkapkan, bahwa saya jadi korban penipuan dan penggelapan oleh Donnald Novirman Putra selaku Direktur PT Richie Karya Pratama yang membangun Vila Mandam di Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

“Saya korban penipuan pembelian satu unit rumah di vila Mandam Katapiang Kecamatan Batang Anai. Satu unit rumah dengan nomor unit A 5 dengan tipe Luna Medium seharga 700 Juta,” ungkap Erion.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, pembelian satu unit rumah di vila Mandam tersebut secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan rumah tersebut. Rumah di unit A 5 siap dibangun dan pelunasan pembayaran selesai seharga 700 Juta.

“Rumah siap dibangun oleh pengembang (PT Richie Karya Pratama) dan kunci rumah dikasih sama kami dan rumah tersebut saya rehab dan saya buat kolam renang dibelakang rumah,” terang Erion.

Untuk surat pelunasan unit rumah A 5 dengan tipe unit Luna Medium seharga 700 Juta ditanda tangani oleh Septiani Y Harahap selaku AGM PT Richie Karya Pratama dan Donnald Novirman Putra selaku Direktur Utama PT Richie Karya Pratama pada tanggal 14 Januari 2020, ungkapnya.

Ketika ditanya surat rumah kepada Donnald Novirman Putra dan ia selalu mengelak dengan berbagai alasan. Salah satu alasan nya, surat rumah belum siap dan saya percaya saja kepada dia karena Donnald Novirman Putra ada hubungan keluarga juga.

“Setelah didesak dia mengaku surat rumah tersebut tergadai di Bank dan ditanya photo copy surat rumah tersebut ia juga tidak mau memberikan nya. Saya menduga bahwa rumah tersebut bukan atas nama saya,” ungkapnya.

Sekarang rumah tersebut tidak bisa saya kuasai karena ada orang lain didalam nya. Saya mengalami kerugian 780 juta karena rumah tersebut sudah saya rehab. Untuk mendapatkan uang tersebut sangat susah, katanya dengan sedih.

Saya berharap kepada Polda Sumbar untuk secepatnya menetapkan tersangka, karena sudah 7 bulan lebih laporan polisi nya di Polda Sumbar. Saya tidak ingin orang lain menjadi korban penipuan oleh Donnald Novirman Putra, terang Erion. (tim)

Redaksi 20 Mei 2026 20 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Wakil Bupati Kampar Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-118
Next Article Peringati Harkitnas, Wabup Kampar Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Eka Bakti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita Koper Isi 92 Kg Sabu

20 Mei 2026
Hukrim

Terjerat Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

19 Mei 2026
Hukrim

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Terkait Pengelolaan Lahan 29 Ribu Hektare

18 Mei 2026
Hukrim

TAUD Adukan 3 Hakim Militer ke MA

18 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?