Pangkalpinang, Juangsumatera.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta, PN Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Ketua majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
“Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop dalam persidangan, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (19/5/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Vonis tadi sudah kami sampaikan kepada Ibu Hellyana. Kami berencana mengajukan banding karena ada beberapa poin dalam pledoi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Dhimas.
Hellyana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis (25/9), terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.(red)


