KAMPAR, Juangsumatera.com-
Keberadaan sejumlah usaha pengolahan kayu atau sawmill di wilayah Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar kini tengah menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul adanya laporan terkait legalitas dokumen perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.
Menurut pantauan wartawan dilapangan, Kamis (14/5/2026) bahwa aktivitas pemotongan kayu di beberapa titik terpantau beroperasi secara intensif. Namun, diduga kuat beberapa unit usaha tersebut belum memenuhi kewajiban perizinan secara menyeluruh, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), izin lingkungan, hingga dokumen asal-usul bahan baku kayu.
Aspek Hukum dan Perizinan
Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap usaha pengolahan hasil hutan wajib memiliki izin industri yang sah. Jika terbukti menggunakan kayu dari sumber yang tidak jelas, pelaku usaha dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
”Setiap usaha pengolahan kayu harus memiliki dokumen administrasi yang lengkap, termasuk legalitas sumber bahan bakunya. Jika tidak, hal ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius,” ujar seorang praktisi hukum saat dimintai keterangan nya yang tidak mau disebut namanya.
Selain masalah perizinan, warga di sekitar lokasi sawmill mulai mengeluhkan dampak operasional harian. Debu sisa penggergajian (serbuk kayu) serta kebisingan mesin dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan pemukiman.
”Kami berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk mengecek kelengkapan izin dan memastikan pembuangan limbahnya tidak mencemari lingkungan kami,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait beserta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang dicurigai. Langkah ini dinilai penting guna menertibkan industri kayu ilegal serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak bocor.
Pihak pengelola sawmill saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi terkait kelengkapan dokumen operasional mereka. Masyarakat mendesak agar pemerintah bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum. (iqbal)
Diduga Tak Kantongi Izin, Operasional Sawmill Kayu di Kawasan Pemukiman Disorot
Leave a comment
Leave a comment


