JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan serta Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). Langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk menanamkan nilai integritas yang kokoh di seluruh jenjang pendidikan Indonesia.
Acara yang berlangsung di Kantor Kemendagri pada Senin (11/5/2026) ini dihadiri langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pendidikan karakter sejak usia dini adalah fondasi utama dalam memutus rantai korupsi di masa depan.
Wiyagus menjelaskan bahwa target utama dari program ini adalah menciptakan lingkungan yang tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik koruptif. Ia menekankan pentingnya pembentukan karakter pada masa-masa emas pertumbuhan anak.
”Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif, ya. Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan Sekolah Dasar,” ujar Wiyagus, dikutip dari detiknews.
Harapannya, nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi teori, tetapi menjadi prinsip hidup yang terbawa hingga dewasa. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia melakukan pergeseran paradigma secara besar-besaran.
”Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup… merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi,” tambahnya.
Selain fokus pada pendidikan, Wiyagus juga menyoroti fenomena sosial di mana praktik pungutan liar (pungli) terkadang dianggap sebagai kewajaran. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pola pikir semacam itu harus dihentikan.
”Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar,” tegasnya.
Menindaklanjuti peluncuran ini, Mendagri Tito Karnavian melalui Wamendagri menitipkan pesan krusial bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya.
Langkah konkret yang diminta meliputi integrasi kurikulum antikorupsi ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah. Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk meninjau ulang dan memperbarui regulasi pendidikan di wilayah masing-masing agar relevan dengan materi PAK yang baru.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform resmi milik KPK. Untuk memastikan program ini berjalan efektif di lapangan, peran pengawasan juga akan diperketat.
”Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK ini oleh satuan pendidikan,” pungkas Wiyagus.(red)


