By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kemendagri dan KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Kemendagri dan KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi

By Redaksi Published 11 Mei 2026
Share
3 Min Read
Wamendagri Akhmad Wiyagus
SHARE

​​JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi meluncurkan Buku Panduan serta Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). Langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk menanamkan nilai integritas yang kokoh di seluruh jenjang pendidikan Indonesia.

​Acara yang berlangsung di Kantor Kemendagri pada Senin (11/5/2026) ini dihadiri langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pendidikan karakter sejak usia dini adalah fondasi utama dalam memutus rantai korupsi di masa depan.

​Wiyagus menjelaskan bahwa target utama dari program ini adalah menciptakan lingkungan yang tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik koruptif. Ia menekankan pentingnya pembentukan karakter pada masa-masa emas pertumbuhan anak.

​”Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif, ya. Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan Sekolah Dasar,” ujar Wiyagus, dikutip dari detiknews.

​Harapannya, nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi teori, tetapi menjadi prinsip hidup yang terbawa hingga dewasa. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia melakukan pergeseran paradigma secara besar-besaran.

​”Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup… merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi,” tambahnya.

​Selain fokus pada pendidikan, Wiyagus juga menyoroti fenomena sosial di mana praktik pungutan liar (pungli) terkadang dianggap sebagai kewajaran. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pola pikir semacam itu harus dihentikan.

​”Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar,” tegasnya.

​Menindaklanjuti peluncuran ini, Mendagri Tito Karnavian melalui Wamendagri menitipkan pesan krusial bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya.

​Langkah konkret yang diminta meliputi integrasi kurikulum antikorupsi ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah. Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk meninjau ulang dan memperbarui regulasi pendidikan di wilayah masing-masing agar relevan dengan materi PAK yang baru.

​Sebagai bentuk transparansi, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform resmi milik KPK. Untuk memastikan program ini berjalan efektif di lapangan, peran pengawasan juga akan diperketat.

​”Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK ini oleh satuan pendidikan,” pungkas Wiyagus.(red)

Redaksi 11 Mei 2026 11 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Tembus Rp 581 Triliun Laba Raksasa Migas Arab
Next Article Dirut RSUD Bangkinang Bungkam, Terkait Tunggakan Hutang Obat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Trump Tolak Proposal Balasan Iran

11 Mei 2026
Nasional

Said Abdullah Optimistis APBN 2026 Tetap Terkendali

11 Mei 2026
Nasional

Andre : Rencana Pembangunan Jalan Pasar Koto Baru Target Tuntas 2027

10 Mei 2026
Nasional

PKB Apresiasi Polri Bongkar Markas Judol di Jakbar

10 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?