JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil karena pertimbangan efektivitas penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap alasan dibalik pelimpahan itu. Dia mengatakan laporan tersebut memiliki kesamaan dengan perkara yang pernah ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama,” kata Wira kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) dikutip dari detiknews.
Wira menepis anggapan bahwa pelimpahan ini berkaitan dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Dia menyatakan penyidik di Polda Metro Jaya sudah bergerak jauh dalam mengusut kasus tersebut.
“Bukan itu (soal resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi,” tutur Wira.
“Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” jelasnya.
Meski laporan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira menegaskan Bareskrim tidak akan lepas tangan. Dia memastikan pihaknya akan terus memantau dan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan. “Tetap kita asistensi dari awal kasus itu,” pungkas Wira. (ond/dek/red)


