JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan memangkas harga pupuk subsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional di tengah ancaman krisis global.
Amran menjelaskan bahwa keputusan ini telah ditetapkan jauh sebelum eskalasi konflik di Asia Barat (Timur Tengah) meletus, yang kini berdampak pada terganggunya pasokan urea di pasar internasional.
“Presiden Prabowo sejak awal sudah mengantisipasi periode ketidakstabilan dunia ini,” ujar Amran melalui keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Selasa (5/5/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut Amran, kebijakan ini membuktikan kejelian Presiden dalam membaca dinamika global. Saat ini, banyak negara mulai mengalami krisis pupuk akibat terputusnya rantai pasok urea dari negara-negara Teluk menyusul konflik bersenjata.
“Beliau memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis datang, melainkan mengantisipasinya melalui kebijakan nyata,” tambahnya.
Diskon pupuk sebesar 20 persen ini sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2025 dan terus berlanjut hingga kini. Pemerintah mengalokasikan volume sebesar 9,8 juta ton dengan nilai mencapai Rp 46,87 triliun.
Kondisi pasar kian terjepit setelah pecahnya perang di Asia Barat antara Israel dan Amerika Serikat melawan Iran pada 28 Februari lalu yang menyebabkan penutupan Selat Hormuz. Jalur ini merupakan urat nadi perdagangan pupuk dunia.
Krisis semakin diperparah dengan langkah China yang menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama. Akibatnya, harga urea global melonjak tajam hingga 40 persen. Data Trading Economics mencatat harga urea kini berada di level 585 dollar AS per ton, setelah sempat menyentuh titik tertinggi 720 dollar AS per ton pada 15 April lalu.
Amran menyebutkan, sejumlah negara di Asia Tenggara yang bergantung pada impor urea kini berada di bawah bayang-bayang krisis pangan. Selain intervensi harga, Pemerintah Indonesia juga melakukan reformasi birokrasi besar-besaran di sektor distribusi.
Sebanyak 145 regulasi pupuk yang dinilai menghambat akses petani resmi dihapus melalui Instruksi Presiden (Inpres). Langkah ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi yang panjang sehingga pupuk dapat sampai ke tangan petani dengan lebih cepat dan efektif.(red)


