By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komisi V DPR Setuju Potongan Tarif Ojol di Bawah 10%
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Komisi V DPR Setuju Potongan Tarif Ojol di Bawah 10%

By Redaksi Published 2 Mei 2026
Share
6 Min Read
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10 persen. Huda meminta Menteri Perhubungan (Menhub) segera menerbitkan aturan baru mengenai potongan tarif itu.

“Kita harus menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini di Monas. Presiden secara lantang menyatakan bahwa potongan tarif aplikator ojol harus berada di bawah angka 10%,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari detiknews.

“Political statement ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata dari seorang Kepala Negara kepada pekerja transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia,” imbuhnya.

Huda mengatakan posisi Komisi V DPR RI mengenai potongan tarif untuk aplikator ojol ini sudah sejalan dengan Presiden sejak lama. Komisi V, kata Huda, sudah lama meminta agar potongan yang diambil aplikator tak lebih dari 10%.

“Dalam berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun RDP dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait, Komisi V secara konsisten menyatakan bahwa potongan yang layak diambil oleh platform aplikator tidak boleh lebih dari 10 persen, bahkan didorong untuk bisa lebih rendah lagi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Huda mengatakan potongan 20% yang berlaku saat ini harus dikoreksi. Sebab, kata dia, aturan itu tidak berpihak ke pengemudi ojol.

“Skema potongan 20% yang selama ini berlaku adalah ketidakadilan struktural yang harus dikoreksi, dan merendahkan martabat dan harkat hidup para pengemudi ojek berbasis aplikasi online. Jadi, bukan hal baru bagi kami. Ini semacam déjà vu yang sangat melegakan, sekaligus memprihatinkan, karena kita harusnya sudah bisa menyelesaikan masalah ini jauh lebih cepat,” kata Huda.

Diterangkan lebih lanjut oleh Huda, selama ini ada kesenjangan implementatif yang lebar antara rekomendasi kebijakan dan eksekusi regulasi. Dia menyebut keinginan untuk merevisi Permenhub lama, yang mengatur potongan 20 persen, sudah disuarakan berulang kali di forum resmi DPR.

“Namun hingga hari ini, regulasi yang lebih akomodatif dan memihak pengemudi belum juga lahir. Ada beberapa faktor yang perlu kita jujur sampaikan: Pertama, tekanan dari ekosistem aplikator yang sangat kuat. Aplikator bukan sekadar perusahaan teknologi lokal, mereka adalah entitas bisnis berskala regional dengan struktur keuangan yang kompleks,” ujarnya.

Potongan 20 persen itu bukan hanya keuntungan murni; ia juga menopang biaya operasional, pengembangan teknologi, subsidi promo konsumen, dan profitabilitas yang dituntut investor. Setiap kali pembahasan regulasi menguat, tekanan balik dari ekosistem ini selalu terasa, ujar dia.

Huda menambahkan, bahwa apabila Pemerintahan menekan potongan secara sepihak tanpa kerangka regulasi yang komprehensif, ada risiko distorsi kompetitif atau bahkan ancaman relokasi investasi. Menurutnya, hal ini yang kerap dijadikan argumen penundaan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ketiga, lemahnya koordinasi lintas kementerian. Isu ini tidak hanya urusan Kemenhub. Masalah ini berada pada ranah Kemenko Perekonomian, Kemenaker dari sisi ketenagakerjaan, hingga Komdigi dari sisi ekosistem digital. Fragmentasi kewenangan ini memperlambat pengambilan keputusan,” ujar Huda.

Selama ini, kata Huda, belum ada keinginan politik untuk mengubah potongan tarif ini. Sehingga, kata dia, Prabowo harus turun tangan.

“Keempat, dan ini yang harus kita akui secara jujur: belum ada political will yang cukup kuat untuk memaksa perubahan regulasi ini terjadi lebih cepat, hingga mincul pernyataan Presiden hari ini,” tuturnya.

Huda berharap arahan Prabowo ini langsung dieksekusi oleh kementerian. Dia meminta Menhub segera mengeluarkan aturan terbaru soal potongan tarif ojol.

Kita akan meminta Menteri Perhubungan untuk segera mengambil langkah-langkah. Segera terbitkan Permenhub baru yang secara eksplisit membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen, sebagai turunan dari Perpres No. 27/2026. Tidak perlu menunggu lama, draft regulasi ini seharusnya sudah ada di meja Kemenhub,” kata dia.

Dia juga meminta adanya audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator. Komisi V DPR, kata Huda, akan melakukan pengawasan.

“Tetapkan mekanisme audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator, sehingga potongan yang sebenarnya dipungut dapat diverifikasi secara independen. Selama ini tidak ada kewajiban transparansi yang memadai. Libatkan DPR dalam pengawasan implementasi, Komisi V siap menggelar RDP khusus dengan Kemenhub dan para aplikator dalam waktu dekat untuk memastikan arahan Presiden ini tidak berhenti di pidato,” ucap dia.

Minta Aplikator Respons Serius
Kepada aplikator, Huda meminta agar arahan Prabowo ini direspons dengan serius. Dia mengatakan bahwa pengemudi ojol harus dihormati karena telah menghidupkan ekosistem bisnis.

“Kepada para aplikator, kita sampaikan dengan tegas: arahan Presiden hari ini bukan sekadar retorika politik di panggung May Day. Ini adalah sinyal kebijakan yang harus direspons secara serius. Hormatilah para pengemudi yang selama ini menghidupi ekosistem bisnis angkutan online, keringat mereka adalah fondasi bagi tumbuh dan berkembangnya valuasi bisnis angkutan online,” ujarnya.

Huda berharap arahan mengenai potongan tarif ojol itu tidak hanya sekedar euforia sesaat. Huda mengatakan Komisi V DPR akan mengawal agar aturan ini segera ditetapkan.

“Kita telah berulang kali menyaksikan momen di mana pernyataan keberpihakan kepada ojol ramai disorot, lalu perlahan menguap tanpa tindak lanjut. Komisi V DPR RI tidak akan membiarkan hal itu terjadi kembali,” jelas Huda. (lir/gbr/red)

Redaksi 2 Mei 2026 2 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Trump Ngamuk ke Negara Eropa
Next Article BPK : 161,73 M Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tak Berhak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BPK : 161,73 M Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tak Berhak

2 Mei 2026
Nasional

Trump Ngamuk ke Negara Eropa

2 Mei 2026
Nasional

Dasco : UU Ketenagakerjaan Baru Ditarget Rampung Akhir 2026

1 Mei 2026
Nasional

Iran Ingatkan AS Soal Babak Baru Perang Bakal Jadi Bencana

1 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?