JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR telah bersepakat menargetkan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru rampung paling lambat pada akhir 2026.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Hal itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan kompleks parlemen hari ini.
Dia menjelaskan, penyusunan UU tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan pembentukan undang-undang baru secara menyeluruh.
Kata Dasco, proses perumusan awal justru akan banyak melibatkan kalangan buruh dan pengusaha. DPR akan menunggu hasil pembahasan di antara kedua pihak sebelum membawa draf tersebut ke parlemen.
“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” ujarnya.
Dasco berharap organisasi buruh bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk duduk bersama merumuskan poin-poin yang nantinya dibahas dalam UU ketenagakerjaan
Setelah rumusan tersebut dinilai matang, DPR bersama pemerintah akan mulai membahasnya secara formal. “Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, kita bahas bersama dengan pemerintah,” kata Dasco.
Agar tak digugat di MK Dasco menjelaskan, keterlibatan buruh dalam proses penyusunan akan diperluas agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.
“Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan,” ucapnya.
Pimpinan DPR RI telah menerima audiensi massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, dalam rangka peringatan May Day 2026. (red)


