By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

By Redaksi Published 25 April 2026
Share
4 Min Read
Photo ilustrasi bandara
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari guna menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur dunia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai langkah fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Lewat beleid tersebut, PPN atas tarif dasar tiket serta fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar akan ditanggung negara. Artinya, komponen pajak yang semestinya dibayar penumpang untuk tiket ekonomi domestik tidak lagi dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.

Haryo menjelaskan fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujar Haryo.

Langkah ini diambil setelah harga energi global, terutama bahan bakar pesawat, terus merangkak naik akibat gejolak geopolitik internasional. Kenaikan avtur memberi tekanan besar kepada industri penerbangan karena porsi biaya bahan bakar disebut mencapai sekitar 40 persen dari total ongkos operasional maskapai.

Dalam kondisi normal, kenaikan avtur akan langsung mendorong maskapai menyesuaikan tarif penerbangan. Namun melalui kombinasi insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tiket domestik agar hanya bergerak di kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Dengan kata lain, Haryo menjelaskan harga tiket tetap mengalami penyesuaian karena beban energi meningkat, tetapi lonjakannya dibatasi agar tidak melesat lebih tinggi di pasar.

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” katanya.

Meski begitu, insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Sementara tiket penerbangan non-ekonomi tetap dikenai ketentuan PPN seperti biasa tanpa subsidi dari pemerintah.

Badan usaha angkutan udara atau maskapai yang memanfaatkan fasilitas tersebut juga diwajibkan melaporkan realisasi penggunaan insentif pajak secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.

Kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini melengkapi langkah sebelumnya dari Kementerian Perhubungan yang telah menaikkan batas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.

Dalam aturan itu, fuel surcharge untuk pesawat jet dan propeler diseragamkan menjadi 38 persen, naik dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler.

Artinya, di satu sisi maskapai diberi ruang menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar, tetapi di sisi lain pemerintah menutup sebagian beban tersebut melalui subsidi PPN agar harga akhir yang dibayar penumpang tidak melonjak terlalu tajam.

Skema ini disiapkan untuk menjaga mobilitas masyarakat antardaerah tetap berjalan di tengah tekanan biaya energi, sekaligus menahan gejolak tarif penerbangan domestik selama dua bulan ke depan. (del/pta/red)

Redaksi 25 April 2026 25 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pertama Beberapa Dekade, 3 Kapal Induk AS Beroperasi di Timur Tengah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Raja Tol Trans Sumatra Cetak Laba Bersih Rp 464 M

25 April 2026
Keuangan

Risiko Besar Mengintai, Sengaja Gagal Bayar Pinjol

19 April 2026
Keuangan

LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu per Tabung

19 April 2026
Keuangan

Rupiah Melemah dan Inflasi Mengintai

15 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?