By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri

By Redaksi Published 24 April 2026
Share
2 Min Read
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan SPDP itu dikembalikan lantaran petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Dapot menerangkan tim penyidik memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19. Namun, hingga waktu habis, berkas perkara belum dikembalikan.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya,” tutur dia.

Lebih lanjut, Dapot menyebut dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara akan kembali dimulai dari awal. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebu “Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ucap dia.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap. (dis/wis/red)

Redaksi 24 April 2026 24 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 200 Pimpinan Pengadilan Bakal Dididik MA dan KPK
Next Article Raja Tol Trans Sumatra Cetak Laba Bersih Rp 464 M
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

200 Pimpinan Pengadilan Bakal Dididik MA dan KPK

24 April 2026
Hukrim

Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 Milyar

23 April 2026
Hukrim

KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

23 April 2026
Hukrim

Mantan Kades Aur Sati : Pinjaman Uang Berbunga 3 Orang Makan Korban

21 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?