By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pemerintah Batasi Penggunaan Mobil Dinas 50 Persen
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pemerintah Batasi Penggunaan Mobil Dinas 50 Persen

By Redaksi Published 31 Maret 2026
Share
1 Min Read
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dalam sepekan. Pemerintah juga meminta adanya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026) dikutip dari detiknews.

Airlangga meminta kebijakan WFH dalam sepekan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN. Dia juga menekankan penggunaan transportasi publik dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“Mendorong penggunaan transportasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah menetapkan penyesuaian kebijakan terkait perjalanan dinas bagi ASN. Pembatasan kunjungan kerja ke luar negeri dikurangi hingga 70 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April besok.

“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, keluar negeri hingga 70 persen,” terang Airlangga.(ygs/maa/red)

Redaksi 31 Maret 2026 31 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pemerintah Diminta Siapkan Insentif Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN
Next Article Halal Bi Halal dan Pelepasan Camat Bangkinang Kota Berjalan Meriah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

AS Kirim Kapal Induk Nuklir ke 3 Untuk Timur Tengah

1 April 2026
Nasional

BGN : 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara Mulai 1 April

1 April 2026
Nasional

Pemerintah Diminta Siapkan Insentif Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN

31 Maret 2026
Nasional

BGN : 760 SPPG Masih Dalam Perbaikan dan Evaluasi

31 Maret 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?