JAKARTA, Juangsumarera.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan 630.000 guru madrasah swasta yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” kata Abidin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut dia, sekitar 630.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag menjadi PPPK gagal karena terbentur dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut gagal jadi ASN karena bekerja di madrasah swasta.
“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung,” ujar Abidin.
Politikus PDI-P ini juga mengusulkan skema penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah.
Jika rasio satu guru madrasah adalah 15 siswa, menurut dia, total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia.
“Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya,” kata Abidin.
Sementara terkait besaran insentifnya, ia meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama harus menghitung secara saksama.
Menurut Abidin, skema insentif untuk guru madrasah ini harus memenuhi prasyarat adanya data siswa madrasah seluruh Indonesia yang akurat, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Dengan demikian jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah di seluruh Indonesia,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sekitar 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, usulan tersebut kini tengah diproses bersama kementerian dan lembaga terkait. (red)


