By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan

By Redaksi Published 18 Maret 2026
Share
2 Min Read
Kantor Asuransi Jiwasraya (Persero)
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut penyelesaian hak peserta akan mengikuti mekanisme likuidasi yang berlaku.

“Untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Konfirmasi (RDK) OJK, Selasa (17/3/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Penyelesaian untuk DPLK dilakukan dengan cara berbeda. Kewajiban akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta.

Ogi menyebut pembubaran dilakukan karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

“Keputusan ini juga bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya sekaligus memastikan penyelesaian dana pensiun berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

OJK sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembubaran untuk kedua dana pensiun tersebut. Keputusan untuk DPLK tertuang dalam KEP-68/D.05/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. OJK juga telah menunjuk likuidator untuk menangani proses penyelesaian kedua dana pensiun tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

Redaksi 18 Maret 2026 18 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 2.000 PPPK Pemprov Sulbar Terancam Dipecat Tahun 2027
Next Article Menjelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kampar dan Masyarakat Gotong Royong
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Aturan Ekspor Satu Pintu Terbit, BUMN Tentukan Harga

8 Juni 2026
Keuangan

OJK Turun Tangan Terkait Aduan Masyarakat Penagihan Fintech Solusiku

7 Juni 2026
Keuangan

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non Bank dan BUMD

4 Juni 2026
Keuangan

Purbaya Pantau Langsung Pengelolaan Kas Negara

3 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?