JAKARTA, Juangsumatera.com – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Berbeda dari sebelumnya, rencana gugatan baru ini tidak melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar. Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Mahkamah berpandangan, gugatan yang dilayangkan tidak jelas.
“Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli,” kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026) dikutip dari SINDOnews.
Refly menyebut bahwa dalam gugatan barunya nanti, pihaknya akan mengajukan permohonan yang jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, ia berharap MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.
“Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Refly pun membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti, pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Sebab, dirinya sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan Restorative Justice (RJ).
“Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal,” tuturnya.
Jadi, kata Refly, kalau pihaknya mau mengajukan gugatan lagi, tentu dengan dua orang ini saja yakni Roy dan Tifa. Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan. (red)


