KAMPAR, Juangsumatera.com – Komisi III DPRD Provinsi Riau meninjau langsung keberadaan usaha galian C milik PT KKU di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026).
Komisi III DPRD Provinsi Riau turung langsung ke lokasi usaha galian C bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dan DPMPTSP Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, kita akan bawa permasalahan usaha galian C milik PT KKU ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Riau.
Kita juga mendapatkan informasi, bahwa usaha galian C tersebut ada dampak lingkungan. Air sumur warga kering, usaha galian C dekat dengan sawah milik masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang mengakui bahwa usaha galian C milik PT KKU di Desa Sungai Jalau memiliki izin. “Usaha galian C milik PT KKU di Desa Sungai Jalau memiliki izin,” terangnya.
Salah seorang warga Desa Sungai Jalau, Sapi,i kepada Juangsunatera.com mengatakan, bahwa keberadaan usaha galian C berdampak kepada sumur warga menjadi kering.
“Sekitar 10 sumur milik warga kering karena dampak dari usaha galian C. Dulunya sumur warga tidak pernah kering,” ungkapnya.
Menurut Sapi,i, dulu disini sungai dan sekarang sudah berubah menjadi tempat usaha galian C. Nama nya sungai adalah sungai Bakung.
Salah seorang warga Sungai Jalau yang tidak mau disebut namanya juga mengatakan, bahwa usaha galian C milik PT KKU berdekatan langsung dengan sawah milik warga.
“Hanya berjarak lebih kurang 15 meter antara sawah masyarakat dengan lokasi galian C. Dampak nya sekarang sawah masyarakat menjadi kering,” terang nya. (tim)


