By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran ‘Ko Erwin’, DPO Kasus Narkoba
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Ambil Alih Pengejaran ‘Ko Erwin’, DPO Kasus Narkoba

By Redaksi Published 26 Februari 2026
Share
2 Min Read
DPO Bareskrim Polri, Ko Erwin
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat DPO tersebut, polisi juga menyertakan foto Ko Erwin.

Kepolisian meminta agar yang bersangkutan diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Polisi juga mencantumkan ciri-ciri khusus Erwin, yakni tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.

Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.

Didik juga menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin dalam bentuk apa pun, termasuk terkait peredaran narkotika dan psikotropika.

Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyebut isi surat pernyataan itu sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadinya. (red)

Redaksi 26 Februari 2026 26 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pengakuan Anasril, Kades Sungai Tonang Mengancam Demo ke SPPG
Next Article Jelang Vonis, Riva Siahaan Membungkuk di Depan Pendukung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?