JAKARTA, Juangsumatera.com – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000.
Dia beralasan penentuan kuota karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jakarta, Selasa (24/2/2026) dilansir dari KOMPAS.com.
Yaqut mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.
Diterangkan nya lebih lanjut, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk dengan pembagian kuota haji.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.
Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa. (red)


