By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Sita 1 Kapal Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Sita 1 Kapal Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

By Redaksi Published 20 Februari 2026
Share
2 Min Read
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni dan anggota
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan. Pasir timah itu kemudian diselundupkan secara ilegal ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menyebut penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal itu, diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.

“Sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Irhamni melalui keterangannya, Jumat (20/2/2026) dikutip dari detiknews.

Irhamni juga menjelaskan, bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025 lalu.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Irhamni, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau pada Kamis (29/1).

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ond/zap/red)

Redaksi 20 Februari 2026 20 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Alasan KPK Tak Perpanjang Pencekalan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji
Next Article KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Korupsi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Korupsi

20 Februari 2026
Hukrim

Alasan KPK Tak Perpanjang Pencekalan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

20 Februari 2026
Hukrim

Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah

19 Februari 2026
Hukrim

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Terkait Batu Bara

19 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?