By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Akan Dipanggil Bareskrim Jumat Besok
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Akan Dipanggil Bareskrim Jumat Besok

By Redaksi Published 10 Februari 2026
Share
3 Min Read
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri akan kembali memanggil mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial MY untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026).

Pemanggilan ulang dilakukan setelah MY tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya dengan alasan sakit.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Ade mengatakan, pemanggilan terhadap MY merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri atau TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, inisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana atau ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Pada pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (9/2/2026), dua tersangka, yakni TA dan ARL, memenuhi panggilan penyidik. Sementara MY tidak hadir dengan alasan sakit.

TA tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap TA dan ARL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terhitung mulai Selasa (10/2/2026).

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Ade.

Dia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam eksisting.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (red)

Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article PNS Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Lengkap
Next Article Bupati Kampar Pimpin Rapat Tindak Lanjut Arahan Presiden RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Hukrim

KPK : Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris 12 Perusahaan

10 Februari 2026
Hukrim

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris DSI Terkait Dugaan Fraud

10 Februari 2026
Hukrim

KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai

10 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?