By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Cek Importir Pakai Jasa PT Blueray di Kasus Suap
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Cek Importir Pakai Jasa PT Blueray di Kasus Suap

By Redaksi Published 9 Februari 2026
Share
4 Min Read
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK masih mendalami terkait peran PT Blueray sebagai forwarder atau jasa perantara terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC).

Pendalaman dilakukan KPK, termasuk terhadap para importir atau pengirim barang KW alias palsu dan ilegal dari luar negeri yang menggunakan jasa PT Blueray.

“Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026) dikutip dari detiknews.

Asep juga menjelaskan, sampai saat ini, penyidik baru menemukan fakta bahwa PT Blueray sebatas sebagai forwarder atau jasa perantara untuk memasukkan barang-barang KW atau palsu, dan ilegal dari luar negeri ke Indonesia tanpa pemeriksaan resmi dari Bea Cukai.

“Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1×24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4×24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu,” terang nya.

Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana (cek importir), imbuh dia.

KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Data rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targetin atau mesin pemindai barang. Pengaturan itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Asep mengatakan pihak PT Blueray kemudian menyerahkan uang kepada para pihak di Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang itu disebut sebagai ‘jatah’ bagi para sejumlah pegawai Bea Cukai.

Diterangkan lebih lanjut oleh Asep, tindakan tersebut diduga merugikan ekonomi nasional. Sebab, barang-barang palsu bisa masuk ke pasar Indonesia.

“Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tuturnya. (kuf/dwr/red)

Redaksi 9 Februari 2026 9 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Komisi III DPR Gelar RDP Terkait Polemik Pembangunan PKS
Next Article Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan, Jika Angkat Kaki dari Hotel Sultan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?