JAKARTA, Juangsumatera.com – Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto meminta mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan di persidangan. Hari juga meminta mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati juga dihadirkan.
“Bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dikutip dari detiknews.
Hari juga meminta Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati dihadirkan di persidangan. Dia mengaku kecewa karena Ahok dan Nicke hingga saat ini tidak menjadi saksi di sidang.
“Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” ujarnya.
Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” imbuhnya.
Hari mengingatkan teman-temannya yang masih menjabat. Dia mengatakan jika ia dulu juga hanya melaksanakan tugas.
“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia berharap Ahok akan gentleman dan mau hadir sebagai saksi di persidangan perkara ini.
“Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.
Dia juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini yang tak kunjung diberikan Jaksa KPK. Dia mengancam akan melapor ke Dewas KPK hingga meminta perlindungan ke DPR.
“Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” kata Wa Ode.
“Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wa Ode menyebut kliennya telah dikriminalisasi. Dia memohon keadilan ditegakkan dalam perkara ini.
“Kami mohon sekali lagi kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR RI, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kepada Komisi Yudisial, tolong. Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan,” ucapnya. (mib/azh)


