KAMPAR, Juangsumatera.com – Usaha galian C di Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga kebal hukum. Sudah 2 kali didemo warga untuk dilakukan penutupan usaha galian C tersebut juga tidak berhasil.
Menurut pantauan wartawan dilokasi, Senin (26/1/2026) bahwa dilokasi galian C masih beroperasi 2 unit excavator. Galian C diduga milik PT KKU yang dikendalikan oleh inisial H hanya berjarak lebih kurang 15 meter dari sawah masyarakat.
Salah seorang warga Sungai Jalau yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan dengan tegas mengatakan, keberadaan usaha Galian C di Dusun Balai Jering Desa Sungai Jalau sudah meresahkan masyarakat.
“Masyarakat Sungai Jalau sudah 2 kali demo untuk menutup usaha galian C, demo yang terbaru hari Jum,at kemaren. Tetapi sampai Saat ini galian C tersebut masih beroperasi,’ terangnya.

Masyarakat pada intinya menolak keberadaan usaha galian C tersebut karena berdekatan dengan sawah masyarakat. Air di anak sungai juga keruk disebabkan usaha galian C, terang bapak setengah baya ini.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh warga Sungai Jalau yang lain yang juga tidak mau disebut namanya mengatakan, usaha galian C tersebut sudah 2 tahun beroperasi.
“Usaha galian C disini sudah meresahkan warga karena berdampak kepada lingkungan dan air sawah kering. Masyarakat pada umum nya ingin usaha galian C tersebut ditutup,” tegas nya.
Ditempat yang terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Jalau, Suriadi diruangan kerjanya mengakui bahwa pihak Desa Sungai Jalau tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha Galian C yang didemo masyarakat.
“Sepengetahuan saya, kami dari Desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha galian C tersebut.,” terangnya. (tim)


