KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kampar terus meningkat. Pelaku nya anak dibawah umur juga mengalami peningkatan.
Salah seorang anak dibawah umur di tangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, Senin kemaren (12/1/2026). Pelaku inisial P (16) diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih dibawah umur (14).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026) membenarkan adanya penangkapan kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orang tua korban F yang korban berusia 14 tahun,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Gian Wiatma Jonimandala, terungkap kasus ini bermula saat orang tua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. “Usai menerima laporan Ibu korban langsung kita mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Disana korban menceritakan kepada Bibinya D (40), mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026).
“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orang tua korban di rumah,” jelas Kasat.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.
Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar, kata Kasat. (tim)


