KAMPAR, Juangsumatera.com – Sebanyak 5 orang dilaporkan di Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing. Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
Surat laporan tersebut nomor LP/B/13/1/2026/SPKT/Polres Kampar, tanggal 12 Januari 2026. Di Polres Kampar Ronny didampingi oleh penasehat hukum nya Hasran Irawadi Sitompul, S.H.,M.H dan Miftahul Jannah, SH.
Hasran Irawadi Sitompul di Polres Kampar kepada wartawan, Senin (12/1/2026) mengatakan, hari ini kita melapor kan 5 orang di Polres Kampar. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan atau surat palsu lahan sawit seluas 50 hektar.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, lahan sawit tersebut berada di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir seluas 50 hektar.
“Sebanyak 5 orang yang kita laporkan di Polres Kampar. Ke 5 orang yang kita laporkan tersebut, inisial AS, JP, LP, TP dan TM,” ungkap Hasran Irawadi Sitompul.
Sebelum kita membuat laporan di Polres Kampar dan kita sudah upayakan mediasi di Desa, Camat dan pihak Kepolisian juga telah mengundang mereka untuk hadir, tetapi mereka tidak menghargai nya. “Dengan terpaksa kita membuat laporan di Polres Kampar,” kata Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


