JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wajib pajak untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami pemerasan oleh petugas atau pegawai pajak.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan kebocoran penerimaan negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan laporan tersebut perlu disampaikan dengan catatan wajib pajak tidak sedang berupaya meminta pengurangan kewajiban pajak.
“Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan pajak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dikutip dari inilahcom.
Diterangkan lebih lanjut oleh Asep, imbauan itu merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara sekaligus memastikan praktik pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi aparat pajak agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia menambahkan, praktik dugaan korupsi dengan modus kerja sama antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak untuk menekan kewajiban pajak demi keuntungan pribadi masih kerap ditemukan.
“Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. (EY/red)


