By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu, Jaksa Kaji Untuk Banding
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu, Jaksa Kaji Untuk Banding

By Redaksi Published 9 Januari 2026
Share
2 Min Read
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding atas vonis hakim itu.

“JPU (jaksa penuntut umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026) dikutip dari detiknews.

Putusan hakim tidak memenuhi 2/3 tuntutan jaksa. Karena itu, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” lanjut Riono.

Untuk diketahui jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus itu. Tetapi hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apa pun dalam kasus ini.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (lir/lir/red)

Redaksi 9 Januari 2026 9 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Oleh KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji
Next Article Dua Raksasa NATO Semprot Donald Trump
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara

10 Januari 2026
Hukrim

Yaqut Tersangka Kasus Korupsi, PBNU : Itu Masalah Pribadi

10 Januari 2026
Hukrim

KPK : Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji Dari Travel Capai Rp 100 M

9 Januari 2026
Hukrim

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Oleh KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?