By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ronny Granito Saing Menang Dalam Kasus Wanprestasi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ronny Granito Saing Menang Dalam Kasus Wanprestasi

By Redaksi Published 1 Januari 2026
Share
1 Min Read
Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H
SHARE

KAMPAR, Juangsunatera.com – Setelah melalui tahapan panjang persidangan yang cukup menguras tenaga dan fikiran terhadap gugatan penggugat atas perkara PMH dan wanprestasi kepada tergugat terkait persoalan hak pengelolaan lahan seluas 50 hektar yang terletak di Desa Sikjang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Kita mengapresiasi putusan yang disampaikan pada tanggal 31 Desember 2025 dan gugatan tersebut kandas dengan putusan Niet ontvankelije verklaard ( NO) dikutip dari akun e-court menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai haru ini ditetapkan sejumlah Rp.2.726.000.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat Ronny Granito Saing, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H kepada wartawan, Kamis (1/1/2026). “Kita menang di Pengadilan Negeri Bangkinang atas kasus wanprestasi terkait persoalan hak pengelolaan lahan seluas 50 hektar di Desa Sikjang Tapung Hilir, terang nya.

Putusan ini menambah sederetan panjang terhadap perkara sengketa tanah/lahan di kabupaten Kampar yang saat ini menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas jika tidak ditangani secara serius oleh pihak yang berkepentingan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran,
melalui putusan yang memang masih menunggu 14 hari agar berkekuatan hukum tetap jika penggugat tidak mengajukan banding,

“Kita masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum ’’ kata Hasran. (tim)

Redaksi 1 Januari 2026 1 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Khawatir Disita AS, Kapal Minyak Venezuela Ubah Identitas
Next Article Rusia Tembak 5.134 Drone ke Ukraina
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

31 Desember 2025
Hukrim

KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran

31 Desember 2025
Hukrim

Satgas TPPO Polri Ungkap 403 Kasus Pada Tahun 2025

30 Desember 2025
Hukrim

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Diperpanjang KPK

30 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?